Tugas softskill bab III
BAB III
ETHICAL GOVERNANCE
1. Governance system
Governance system merupakan Istilah system pemerintahan berasal dari
gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan
dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal
dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
·
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh
melakukan sesuatu
· Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau, Negara.
·
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam
memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan
beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria,
Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda,
Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara
Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea,Selandia Baru) pada April 1998 telah
mengembangkan The OECD Principlesof Corporate Governance. Principles of
Corporate Governance.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan Meliputi 5 (lima) hal yaitu
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham ( The Rights
of shareholders).
2.
Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham
(TheEquitable Treatment of
Shareholders).
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan ( The
Role of Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and
Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities
of TheBoard ).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN
No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMNsebagai
berikut :
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevanmengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada
stakeholders,baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan
dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan
danpengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability)
: kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (Responsibility) : kesesuaian dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
danprinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturanperundang-undangan
yang berlaku.
2. Budaya etika
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang
apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, yaitu:
-
Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
-
Dimiliki bersama secara luas.
-
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang
lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep etika
bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler
(1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup
pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara
karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur etika korporasi
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan
balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya
melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini
akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan
perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan
yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila
perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah
aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin
harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari
maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan
kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
·
Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik
(code of conduct).
·
Memperkuat sistem pengawasan.
·
Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk
karyawan secara terus menerus.
4. Kode perilaku
Korporasi (corporate code of conduct)
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporateand Business Conduct )”
merupakan implementasi salah satu prinsip GoodCorporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan“mana yang
tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode
Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku (code of conduct) yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian
dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah :
· Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yangmenggambarkan sikap moral
perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
· Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaanharus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
· Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan
perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
5. Evaluasi terhadap Kode perilaku Korporasi
Standar
etis yang ditetapkan dalam code of conduct tentunya menjadi kesadaran
umum bagi pelaku bisnis. Dalam kerangka di Indonesia mau tidak mau
perangkat-perangkat tersebut harus menjadi sebuah keharusan untuk dilaksanakan,
baik kebijakan yang dihasilkan di Indonesia maupun kebijakan yang sifatnya
global yang telah menjadi semacam standar internasional.
Prinsip
penerapan code of conduct tidak hanya bisa diterapkan dalam lingkup
perusahaan tapi bisa juga lingkup publik (pemerintah). Kita tahu krisis yang
melanda Indonesia adalah akibat dari tidak diterapkannya etika. Kecenderungan
pemerintahaan kita yang korup dan tidak mementingkan kepentingan rakyat telah
berimbas pada pola kebijakan-kebijakan yang diterapkan. Cara berpikir yang
korup telah menggerogoti otak, budaya, gaya hidup dan tata nilai kita. Sehingga
kebijakan-kebijakan yang dihasilkan hanya menguntungkan beberapa pihak.
Diharapkan
penerapan code of conduct itu nantinya akan memberikan peran dalam
menciptakan good corporate governance. Sehingga prinsip good
corporate governance yaitu tansparancy, accountability, responsibility,
independency dan fairness benar-benar akan terwujud. Pembentukan
lembaga-lembaga pengawas seperti KKPU juga diharapkan akan dapat menjadi angin
segar bagi pemberantasan KKN. Sehingga praktek bisnis yang sehat di Indonesia
dapat tercapai (Sony Keraf, 1998).
Sumber : Sony Keraf, Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998.
Komentar
Posting Komentar