bab 4 tugas softskill 2
Ajeng Yurike Hadi
20214666
4EB30
BAB IV
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut Commission on Standards of Education and
Experiance for certified Public Accountants, profesi memiliki paling tidak
tujuh karakteristik, yaitu: Memiliki pengetahuan yang khusus, Melalui proses pendidikan formal
yang diakui untuk memperoleh pengetahuan spesialis yang lebih baik, Memiliki standar kualifikasi yang
professional,
Memiliki standar prilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien,
sesama rekan dan masyarakat, Pengakuan akan status, Menerima tanggungjawab sosial yang
melekat pada pekerjaan untuk kepentingan publik dan Memiliki organisasi yang menjaga kewajiban sosial
dari profesi Profesi adalah peekrjaan yang diakui dan diterima masyarakat
sebagai pekerjaan untuk kepentingan publik dengan tiga ciri, yaitu altruisme, kompetensi dan
otonomi. Altruisme merupakan sikap yang lebih memperhatikan dan mengutamakan
kepentingan orang lain.
Etika profesi adalah sarana untuk praktisi profesi mengendalikan
diri (internal control) agar tetap menjaga profesionalitasnya, paling tidak
menjaga praktisi agar selalu ingat untuk selalu memperhatikan kepentingan
publik. Dengan adanya etika profesi, diharapkan praktisi dapat melaksanakan
tugasnya berdasarkan tanggung jawab, bukan karena ketakutan atas tuntutan hukum
ataupun karena kehilangan reputasi dan nama baik, (Sony Keraf :
99).
Peran akuntan sangat besar di semua sektor baik publik,
privat, nirlaba dan sektor-sektor lainnya. Mengapa demikian? Hal tersebut
dikarenakan tak ada proses akumulasi dan distribusi sumber daya ekonomi, yang
tidak memerlukan campur tangan profesi akuntan. Peranan akuntan menjadi penting
dan strategis dalam membangun budaya dimana seorang akuntan memagang teguh
nilai-nilai etika dan fokus terhadap nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Akuntan bisa membantu sebuah perusahaan, seorang
pengusaha dan pihak lainnya untuk menjadi lebih baik dan transparan sehingga
berbagai kasus keuangan bisa diantisipasi sejak dini. Dengan peranan akuntan di
perusahaan maka banyak sekali fungsi-fungsi lain di perusahaan yang bisa
terbantu. Hal-hal inilah yang menjadi bagi seorang yang menekuni profesi
sebagai akuntan.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya
adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di
kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan
(BPK),
4. Akuntan
Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh
masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan
yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung
seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya
tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak
terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor
Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing
harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua perilaku sangat
mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Nilai etika terdiri
dari:
1.
Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
2.
Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang
disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang
sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun
mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
Masyarakat, yaitu:
·
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
·
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber : Sony
Keraf, Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998.
Brooks, Leonard J dan Paul
Dunn. 2008. Bussines & Professional Ethics for Directors, Executives &
Accountants. 5th Edition. South Western: Cengage Learning.
Komentar
Posting Komentar