bab 4 tugas softskill 2



Ajeng Yurike Hadi
20214666
4EB30
BAB IV
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI 

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut Commission on Standards of Education and Experiance for certified Public Accountants, profesi memiliki paling tidak tujuh karakteristik, yaitu: Memiliki pengetahuan yang khusus, Melalui proses pendidikan formal yang diakui untuk memperoleh pengetahuan spesialis yang lebih baik, Memiliki standar kualifikasi yang professional, Memiliki standar prilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, sesama rekan dan masyarakat, Pengakuan akan status, Menerima tanggungjawab sosial yang melekat pada pekerjaan untuk kepentingan publik  dan Memiliki organisasi yang menjaga kewajiban sosial dari profesi Profesi adalah peekrjaan yang diakui dan diterima masyarakat sebagai pekerjaan untuk kepentingan publik dengan tiga ciri, yaitu altruisme, kompetensi dan otonomi. Altruisme merupakan sikap yang lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain.
Etika profesi adalah sarana untuk praktisi profesi mengendalikan diri (internal control) agar tetap menjaga profesionalitasnya, paling tidak menjaga praktisi agar selalu ingat untuk selalu memperhatikan kepentingan publik. Dengan adanya etika profesi, diharapkan praktisi dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan tanggung jawab, bukan karena ketakutan atas tuntutan hukum ataupun karena kehilangan reputasi dan nama baik, (Sony Keraf : 99).
Peran akuntan sangat besar di semua sektor baik publik, privat, nirlaba dan sektor-sektor lainnya. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan tak ada proses akumulasi dan distribusi sumber daya ekonomi, yang tidak memerlukan campur tangan profesi akuntan. Peranan akuntan menjadi penting dan strategis dalam membangun budaya dimana seorang akuntan memagang teguh nilai-nilai etika dan fokus terhadap nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Akuntan bisa membantu sebuah perusahaan, seorang pengusaha dan pihak lainnya untuk menjadi lebih baik dan transparan sehingga berbagai kasus keuangan bisa diantisipasi sejak dini. Dengan peranan akuntan di perusahaan maka banyak sekali fungsi-fungsi lain di perusahaan yang bisa terbantu. Hal-hal inilah yang menjadi bagi seorang yang menekuni profesi sebagai akuntan.

Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1.       Akuntan Publik (Public Accountants)
Adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.       Akuntan Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern,
3.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
4.       Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.


2. Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Nilai etika terdiri dari:
         1.         Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
         2.         Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
         3.         Inovasi :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
         4.         Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.


Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
·         Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·         Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :   Sony Keraf, Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998.
Brooks, Leonard J dan Paul Dunn. 2008. Bussines & Professional Ethics for Directors, Executives & Accountants. 5th Edition. South Western: Cengage Learning.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA-Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA

Laporan Keuangan Koperasi Per 01 Januari – 30 Juni 2015

Tugas softskill ke-4 - II. Soal dan jawaban