CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA-Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Kasus Pembajakan Software (CD) di
JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA
(Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software
Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam
kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat
yang berbeda.
CD software ini biasa di
jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9
apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai
pabrikan”.
Dengan adanya penindakan
ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
opini
Menurut
saya, Memang
masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah
dituntaskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang
lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu". Ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah
taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan
rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan
menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang
kedua mungkin dari kedisiplinan hukum di Indonesia
yang kurang yang akan
berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang
diberikan juga dapat menambah banyaknya
pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu
tahun atau hanya denda tidak seberapa besar dan
tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar
tentu ia bahkan
lebih memasang strategi agar lebih waspada lagi
Dari Peristiwa di atas
dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari
kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling
lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam
kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dan menempatkannya dalam CD dan
menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya
Solusi dari Kasus
Dengan
peran melakukan razia
. Polisi melaksanankan razia rutin setiap hari
di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari
pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual
CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan
razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC (Undang-undang Hak Cipta).
untuk menghetikan maraknya pelanggaran hak cipta kita sebagai masyarakat harus stop untuk membeli barang dan software bajakan..dengan didukung oleh masyarakat maka pelanggaran hak cipta akan mati dengan sendirinya..
BalasHapusnama : bambang oktaria hartono
nip : 1722520007
kunjungi situs ini ya : https://www.atmaluhur.ac.id