bab 5 tugas sotskill 2



BAB V
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum.
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum atau peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam atau di luar hukum atau peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.


3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.


6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, dan IAI
Kode Etik Akuntan Indonesia. Dalam setiap pembahasan kode etik selalu melalui diskusi yang berkepanjangan. Dan dalam rangka meningkatkan kualitas, IAI telah merumuskan Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru. Yang terdiri dari tiga bagian (Prosiding kongress VIII, 1998), yaitu :
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IAI sebagai berikut :
                                 1.         Tanggung jawab Profesi, dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, anggota harus senantiasa menggunakan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
                                 2.         Kepentingan Umum, Anggota IAI harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
                                 3.         Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, anggota IAI harus melaksanakan tanggungjawab profesionalnya dengan integritas tinggi.
                                 4.         Objektivitas, Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
                                 5.         Kompetensi dan kehati-hatian profesionalnya, melakukan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan kerajinan dan memepunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
                                 6.         Kerahasiaan, Menghormati kerahasiaan dari informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional.
                                 7.         Perilaku profesional, harus bertindak dengan tingkah laku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mengdiskreditkan profesi.
                                 8.         Standar teknis, Melaksanakan jasa profesionalnya, sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
         1.         Integritas, seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
         2.         Objektivitas, seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan  penilaian professional atau bisnis
         3.         Kompetensi professional dan Kesungguhan, seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten  berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan  professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
         4.         Kerahasiaan, seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
         5.         Perilaku Profesional, seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional AICPA sebagai berikut :
   Prinsip-prinsip:
         1.         Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
         2.         Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
         3.         Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III).
         4.         Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV).
         5.         Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V).
         6.         Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan dan interpretasi etika disusun oleh badan khusus yang dibentuk dan disahkan oleh Pengurus Kompartemen. Harahap (1991), menguraikan secara umum hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Akuntan :
·         Independensi, Integritas, dan Objektivitas
·          Kompetensi dan norma teknis
·         Tanggungjawab akuntan kepada klien
·         Tanggungjawab akuntan kepada masyarakat
·         Tanggungjawab lainnya
·         Usaha menegakkkan ketaatan anggota pada kode etik.
Interpretasi Aturan Etika tersebut sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber : Keraf, A. Sonny. 1995. Etika Bisnis: Membangun Etika Bisnis Sebagai Profesi Luhur. Yogyakarta: Kanisius.
                 Institut Akuntan Publik Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik 31 Maret 2001. Jakarta: Diperbanyak oleh Salemba Empat.

Komentar

  1. As claimed by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country get to live 10 years more and weigh an average of 19 kilos lighter than us.

    (And actually, it is not about genetics or some secret diet and EVERYTHING related to "HOW" they are eating.)

    BTW, What I said is "HOW", and not "WHAT"...

    Tap this link to find out if this easy test can help you decipher your true weight loss possibility

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA-Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA

Laporan Keuangan Koperasi Per 01 Januari – 30 Juni 2015

Tugas softskill ke-4 - II. Soal dan jawaban