Tugas softskill ke-3 BAB VI
AJENG YURIKE HADI
20214666
4EB30
Sumber :
Ikatan Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat.
Keraf, A. Sonny. 1995. Etika Bisnis : Membangun Etika Bisnis Sebagai Profesi
Luhur. Yogyakarta : Kanisius.
20214666
4EB30
BAB VI
ETIKA DALAM AUDITING
1.
Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem
Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti
Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian
Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya
dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi
Auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral terhadap entitas, dan oleh karena
itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak
memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitas adalah klien auditor, namun CPA
memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para pengguna laporan auditor yang jelas telah
diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannya di bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorong pihak ketiga untuk menggunakan
laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan
percaya sepenuhnya.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik.
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Institusi yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar
modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, Pendaftaran kepada para pelaku pasar
modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
·
Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional :
1.
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
·
Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.
1.
Mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien.
2.
Mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien.
3.
Mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien.
4.
Memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien.
5.
Memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
·
Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Auditor Independen wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Auditor
Independen atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Auditor Independen
tersebut.
·
Pembatasan
Penugasan Audit
1.
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Auditor Independen paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan
oleh seorang akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2.
Kantor
Auditor independen dan akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk
klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak
mengaudit klien tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan intern yang diaudit untuk kepentingan
penawaran umum.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat.
Keraf, A. Sonny. 1995. Etika Bisnis : Membangun Etika Bisnis Sebagai Profesi
Luhur. Yogyakarta : Kanisius.
Komentar
Posting Komentar