contoh kasus pasar yang tidak sehat- kasus monopoli (tugas individu)




CONTOH KASUS MONOPOLI DALAM KASUS LAYANAN AKSES INTERNET

Kasus manipulasi jaringan PSTN  dalam layanan akses internet. Jangan dibantah lagi, ketika hasil survei Sang Saka membuktikan bahwa produk layanan akses internet TelkomNet Instant berbasis dial-up adalah produk sampah (used junkies) bagi seluruh pelanggan internet PT Telkom.
Bayangkan, jumlah pelanggan telepon permanen (basis PSTN PT Telkom) saat ini adalah 7,5 juta lebih unit SST.  Hasil penyelidikan Sang Saka memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai TelkomNet Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan drastis kecepatan akses (bandwidth).  Sebagian besar pelanggan mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT Telkom yang katanya tercanggih di Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang tidak berkualitas dan tidak memuaskan, seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant permenitnya adalah Rp 165.  Jika ada minimal 2 juta pelanggan yang mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam (1 jam efektif, 1 jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana panas dalam setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2 juta = Rp 7,227 triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang didapatkan Sang Saka dari EDRD (electronic destination results data) yang terlacak oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet service provider) terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar 2,78 juta lebih yang mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih dari Rp 10 triliun akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem jaringannya. Sepertinya banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan rakus dalam tubuh internal PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis tersebut, sebab kondisi para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.

Dengan metoda bisnis yang sesat tetapi terlihat canggih tersebut berarti PT Telkom telah melakukan tiga tindakan yang memalukan banyak pihak baik publik nasional maupun luar negeri, yakni monopoli, manipulasi, dan melecehkan para pelanggan (konsumen). Lebih ngeri lagi, para konsumen pemakai PT Telkom seperti tidak menyadari “tindakan cerdik tapi licik tersebut”.Artinya beberapa pun tagihan telepon yang keluar, harus dibayar oleh para konsumen. Indikasi monopoli dan manipulasi tersebut, menjadikan PT Telkom sesungguhnya melakukan tindakan lebih dari sekedar melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang telah disepakati – juga menjadi tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum bisnis,  hakekat globalisasi, dan pasar bebas. Sang Saka takut dan khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi oleh para petinggi PT Telkom maupun pemerintah pusat, maka dipastikan pihak internasional akan merespons kasus ini, dan bisa jadi menjadi topik masalah serta antipati publik yang besar kelak. Apakah PT Telkom tidak merasa kasihan melihat para pelanggannya yang tertatih-tatih hidupnya untuk mendapatkan penghasilan agar tagihan teleponnya tetap terbayar?

Seharusnya problem ini juga menjadi tanggung-jawab Dirut PT Telkom, Kristiono, serta para direksinya terutama Direktur Jasa Bisnis dan Teknologi, Garuda Sugardo, yang pasti mengetahui seluk beluk tindakan negatif tersebut. Apabila Dirut dan staff direksinya memang merasa kecolongan, mereka tetap harus menjadi pihak yang menanggung responsibilitas penuh, karena di pundak merekalah seluruh aspek aktivitas teknologi dan kebijakan bisnis dijalankan.Percuma PT Telkom memiliki motto Commited 2 U, tetapi secara internal mempunyai kapasitas SDM penipu dan networking-nya sangat menyedihkan bahkan tidak bermutu.

Opini
Berdasarkan uraian yang diatas jika seandainya saya diharuskan masuk menjadi seorang monopolis saya akan memperbaiki sistem yang pro-kontra yang berjalan sekarang dan banyak merugikan masyarakat. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen dan konsumen  mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah. Transparansi juga harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak konsumen. Pada kasus tersebut memiliki pasal 14r berbunyi bahwa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat . serta yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang terdapat dalam Pasal 11,12,13,16,17,19.
Mungkin itu semua tidak cukup, kita juga harus berusaha meminimalisir dampak negatif dari pasar monopoli tersebut.Apa lagi yang terjadi pada regulated monopolies yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  
Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.

Komentar

  1. Coin Casino - Sign Up Offer Now & Get a 100% Welcome
    Online casino with a huge variety หารายได้เสริม of casino games - 메리트 카지노 고객센터 slots, video poker and many other 인카지노 types of casino games. Register now and get your bonus now!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA-Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA

Laporan Keuangan Koperasi Per 01 Januari – 30 Juni 2015

Tugas softskill ke-4 - II. Soal dan jawaban