contoh kasus pasar yang tidak sehat- kasus monopoli (tugas individu)
CONTOH
KASUS MONOPOLI DALAM KASUS LAYANAN AKSES INTERNET
Kasus manipulasi jaringan PSTN dalam layanan akses
internet. Jangan dibantah lagi, ketika hasil survei Sang
Saka membuktikan bahwa produk layanan akses internet TelkomNet Instant
berbasis dial-up adalah produk sampah (used junkies) bagi seluruh
pelanggan internet PT Telkom.
Bayangkan, jumlah pelanggan telepon permanen (basis PSTN PT
Telkom) saat ini adalah 7,5 juta lebih unit SST. Hasil penyelidikan Sang
Saka memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai
TelkomNet Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan
drastis kecepatan akses (bandwidth). Sebagian besar pelanggan
mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT Telkom yang katanya tercanggih di
Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang tidak berkualitas dan tidak
memuaskan, seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant permenitnya adalah Rp
165. Jika ada minimal 2 juta pelanggan yang
mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam (1 jam efektif, 1
jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana panas dalam
setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2 juta = Rp 7,227
triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang
didapatkan Sang Saka dari EDRD (electronic destination results data) yang
terlacak oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet service
provider) terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar 2,78 juta lebih
yang mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih dari Rp 10
triliun akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem jaringannya.
Sepertinya banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan rakus dalam tubuh
internal PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis tersebut, sebab
kondisi para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.
Dengan metoda bisnis yang sesat tetapi terlihat
canggih tersebut berarti PT Telkom telah melakukan tiga tindakan yang
memalukan banyak pihak baik publik nasional maupun luar negeri, yakni monopoli,
manipulasi, dan melecehkan para pelanggan (konsumen). Lebih ngeri lagi, para
konsumen pemakai PT Telkom seperti tidak menyadari “tindakan cerdik tapi licik
tersebut”.Artinya beberapa pun tagihan telepon yang keluar, harus
dibayar oleh para konsumen. Indikasi monopoli dan manipulasi tersebut, menjadikan
PT Telkom sesungguhnya melakukan tindakan lebih dari sekedar melanggar UU
Perlindungan Konsumen Indonesia yang telah disepakati – juga menjadi
tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan
Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum bisnis, hakekat
globalisasi, dan pasar bebas. Sang Saka takut dan khawatir jika
masalah ini tidak ditanggapi oleh para petinggi PT Telkom maupun pemerintah
pusat, maka dipastikan pihak internasional akan merespons kasus ini, dan bisa
jadi menjadi topik masalah serta antipati publik yang besar kelak.
Apakah PT Telkom tidak merasa kasihan melihat para pelanggannya yang
tertatih-tatih hidupnya untuk mendapatkan penghasilan agar tagihan teleponnya
tetap terbayar?
Seharusnya problem ini juga menjadi tanggung-jawab Dirut PT
Telkom, Kristiono, serta para direksinya terutama Direktur Jasa Bisnis dan
Teknologi, Garuda Sugardo, yang pasti mengetahui seluk beluk tindakan
negatif tersebut. Apabila Dirut dan staff direksinya memang merasa
kecolongan, mereka tetap harus menjadi pihak yang menanggung responsibilitas
penuh, karena di pundak merekalah seluruh aspek aktivitas teknologi dan
kebijakan bisnis dijalankan.Percuma PT Telkom memiliki motto Commited 2 U,
tetapi secara internal mempunyai kapasitas SDM
penipu dan networking-nya sangat menyedihkan bahkan tidak bermutu.
Opini
Berdasarkan uraian yang diatas jika seandainya
saya diharuskan masuk menjadi seorang monopolis saya akan memperbaiki sistem
yang pro-kontra yang berjalan sekarang dan banyak merugikan masyarakat. Sistem
monopoli yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen dan
konsumen mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah.
Transparansi juga harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak
konsumen. Pada kasus tersebut memiliki pasal 14r berbunyi bahwa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat . serta yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang terdapat
dalam Pasal 11,12,13,16,17,19.
Mungkin itu semua
tidak cukup, kita juga harus berusaha meminimalisir dampak negatif dari pasar
monopoli tersebut.Apa lagi yang terjadi pada regulated monopolies yang
menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar
dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. dan perusahaan ini menghasilkan
barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat atau bisa
disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Dan juga telah ada larangan monopoli pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan
orang banyak.
Coin Casino - Sign Up Offer Now & Get a 100% Welcome
BalasHapusOnline casino with a huge variety หารายได้เสริม of casino games - 메리트 카지노 고객센터 slots, video poker and many other 인카지노 types of casino games. Register now and get your bonus now!