TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL”




TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
“PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL”

 





Dosen Bpk Nurhadi ,SE,AK, MM 


DISUSUN

Oleh

Ajeng Yurike Hadi (20214666)

Kelas 2EB30






UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI 2015/2016


KATA PENGANTAR
 Puji syukur saya panjatkan  kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan tugas  ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.  Dimana karya tulis ini merupakan salah satu tugas Softskill mata kuliah  Ekonomi Koperasi.
 Pada kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih terutama kepada:
  1. Bapak Nurhadi, SE.,MM., Selaku Dosen Ekonomi Koperasi.
  2. Teman-teman  2EB30 Yang Telah  membantu juga dalam  penyusunan karya tulis ini.
  3. Serta kepada semua pihak yang telah memberikan motivasi serta semangat yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
 Oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan karya tulis ini. 
Akhir kata, saya sampaikan  terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam  penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.

Bekasi, 23 Januari 2015
Penulis










DAFTAR ISI
 Kata Pengantar ……………………………………………………………………………….     i
Daftar Isi    ……………………………………………………………………………………..   ii
 BAB I  PENDAHULUAN……………………………………………………………………… I           
1.1  Latar Belakang  ....................................................................................................................... 1
1.2  Tujuan  .................................................................................................................................... 1
1.3  Rumusan Masalah ................................................................................................................... 1 
BAB II LANDASAN TEORI....................................................................................................... II
2.1  Sejarah serta Hakikat Koperasi................................................................................................ 2
2.2 Gerakan Koperasi di Indonesia menurut Undang Undang. .................................................... 3
2.2.1. Pengertian Gerakan Koperasi di Indonesia.............................................................. 3
2.2.2. Pedoman Pengelolaan Koperasi di Indonesia........................................................... 4
2.2.3  Partisipasi Anggota .................................................................................................. 5

2.3 Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional ............................................................. 5
BAB III  PEMBAHASAN............................................................................................................ 8
3.1  Gerakan Koperasi di Indonesia .............................................................................................. 8
3.2  Peranan Gerakan Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi…………………10
3.3  Aspek-Aspek Koperasi Dalam Pertumbuhan …………………………………………........11
3.4 Peranan Koperasi Dalam Pertumbuha……………………………………………………..  12
3.5 Peranan koperasi ditinjau dari beberapa bidang ……………………………………………13
3.6 Dampak Koperasi Terhadap Proses Pertumbuhan Sosial Ekonomi ………………………. 14
3.7 Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pertumbuhan Nasional……………………………… 15
3.8 Konsepsi Pengembangan Koperasi ………………………………………………………… 15
3.9  Strategi dan Program - Program Koperasi …………………………………………………16

BAB IV  PENUTUP…………………………………………………………………………......17
4.1  Kesimpulan  ………………………………………………………………………………...17
4.2  Saran-saran   ………………………………………………………………………………...17
 Daftar Pustaka …………………………………………………………………………………..18
 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan
(Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah penanam modal.

Gerakan Koperasi sendiri mempunyai makna antara lain :
A.    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik
sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
B.     Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).

Dari dua makna di atas, Gerakan Koperasi dapat diartikan sebagai keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengaruh gerakan koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

1.2. Tujuan
Tujuan dari penyusunan dari makalah ini adalah untuk menambah wawasan terhadap pengaruh gerakan koperasi terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Serta dapat dijadikan inspirasi bagi pembaca untuk memajukan dan mengembangkan per-koperasian di Indonesia.
Disamping itu tujuan dari penyusunan  makalah ini adalah untuk memenuhi tugas berupa tulisan mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi.

1.3. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Gerakan Koperasi di Indonesia ?
2.      Bagaimana peranan dari Gerakan Koperasi memberikan kontribusi  di Indonesia terhadap pertumbuhan Ekonomi Indonesia ?
3.      Dampak apa saja yang terjadi dalam pertumbuhan koperasi ekonomi ?




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Sejarah Gerakan Koperasi di Indonesia
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendisendi
kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) –
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saransaran
praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU
no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
·         Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
·         Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
·         Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
·         Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda
akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431
seperti :
·         Hanya membayar 3 gulden untuk materai
·         Bisa menggunakan bahasa derah
·         Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
           Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.2. Gerakan Koperasi di Indonesia menurut Undang Undang.
ü  2.2.1. Pengertian Gerakan Koperasi di Indonesia
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.       Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b.      Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi
c.       Terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
d.      Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan
e.       Berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
f.       Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan
g.      Aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
h.      Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
i.        Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota Pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya
sebagai berikut :
a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.       Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masingmasing anggota.
d.      Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.       Koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b.      Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hokum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b.      Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c.       Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga), Koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d.      Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi, Gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.










ü  2.2.2. Pedoman Pengelolaan Koperasi di Indonesia

Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi,
sehat usaha, dan sehat mental.
A.    Sehat organisasi, mencakup:
·         adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
·         adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
·         ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
·         bagian-bagian dalam organisasi bekerja normal dalam hubungan organik,
·         adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus dengan pengurus dan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

B.     Sehat usaha, yang  mencakup:
·         kegiatan usahanya dijalankan  berdasar atas asas dan tujuan  koperasi.

ü  2.2.3   Partisipasi Anggota
Kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya mengikut sertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akanberhasil jika mengikut sertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi.
Partisipasi kontributif, sebagaimana dijelaskan oleh Hendar dan Kusnadi(1996:61) :
  1. Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaankoperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuandan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaankoperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilikperusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan). Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagaipelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaatyang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila initerjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akansemakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang denganpelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
2.3 Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum.Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
5.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1.      Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.      Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.      Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
4.      Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.      Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7.      Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
8.      Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945.Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan.Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi.Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d.                        Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.


2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a.  Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b.    Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.     Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.  Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e.   Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.       Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.       Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.      Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain.
i.        Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.











BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto.Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan. Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari lilitan utang.Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan.
Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1.         Tahun 1912
        Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2.         Tahun 1915
        Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3.         Tahun 1920
        Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4.     Tahun 1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5.     Tahun 1947, Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di Indonesia.


6.     Tahun 1953, Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan beberapa hal berikut.
a.          Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b.         Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c.          Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

7. Tahun 1956
, Pada taun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.
8. Tahun 1959, Pada taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
9. Tahun 1961, Pada tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
10. Tahun 1965, Pada tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
11. Tahun 1966, Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a.       Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b.      Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c.       Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d.      Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12. Tahun 1967, Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan  pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.

13. Tahun 1968, Pada tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
·         Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
·         Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
·         Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
·         Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
·         Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
·         Menggiatkan pendidikan perkoperasian.
·         Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an, Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan. Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983, Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di    Jakarta.
16. Tahun 1992, Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.
3. 2 Peranan Gerakan Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
  • Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
  • Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
  • Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
  • Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
  • Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
  • Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.

3.3      Aspek-Aspek Koperasi Dalam Pertumbuhan
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
·         Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan





Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
§  Kedudukanya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
§  Penyedia lapangan kerja yang terbesar
§  Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
§  Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
§  Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Kedudukan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan,baik tujuan khusus maupun tujuan umum.Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
§  Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§  Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
§  Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
§  Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
§  Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
§  Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan,masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi menurut undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 antara lain:
§    Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
§    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.5       Peranan koperasi ditinjau dari beberapa bidang
a.       Bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:     
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
b.      Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya
1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
c.       Bidang Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.

3. 6  Dampak Koperasi Terhadap Proses Pertumbuhan Sosial Ekonomi

a.        Dampak Mikro dari suatu Koperasi
§    Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat, Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar serta Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
§    Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
b.         Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
          I.            Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
       II.            Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusak
    III.            Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
    IV.            Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
§    perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
§    diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah
§    peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
§    peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
§    transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
§    pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
Ø    Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
Ø    Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
Ø    Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
3.8      Konsepsi Pengembangan Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
·                  menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
·                  perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
·                  keringanan pembebasan pajak
·                  bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
·                  peraturan-peraturan antitrust
·                  struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya. 



3.9  Strategi dan Program - Program Koperasi.
 Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah.Disau pihak melalui beberapa departemen teknis yang dimilikinya, pemerintah diharapkandapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi.Keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya.Tujuannya adalah agarterdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional.
A.    Program-program koperasi koperasi dalam kebijaksanaan pembinaankelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi :
§    Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan,anggota badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan(PKKL).
§    Bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan tertib organisasi terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
§    Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen koperasi.
§    Meningkatakan kemampuan penerapan sistem akuntansi koperasi.
§    Meningkatkan kemampuan pengawasan internal koperasi primer.
§    Meningkatkan partisipasi aktif anggota.
§    Penyediaan informasi usaha.
§    Pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau magang bagi para pengelola usaha KUD
§    Pelaksanaan kegiatan studi banding bagi para manajer koperasi untuk memperluaswawasan dan pengetahuan.
§    Penyuluhan untuk meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui pendekatankelompok.
§    Penyediaan sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan terisolasi. 

B.     Usaha koperasi perlu kerjasama dan kemitraan antara koperasi dengan BUMN dan swasta.
§  Meningkatkan kegiatan temu usaha.
§  Meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana yang berasal dari penyisihan 1-5 persen laba bersih BUMN untuk pembinaan koperasi.
§  Memperluas kesempatan pemilikan saham perusahaan swasta yang sehat olehkoperasi terutama untuk koperasi-koperasi primer termasuk KUD disekitar lokasikerja perusahaan, serta untuk koperasi yang mempunyai kaitan usaha dibidang produksi ataupun
·         dibidang distribusi dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.

BAB IV
PENUTUP

 

4.1  KESIMPULAN

 Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja.Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.

4.2  SARAN

Untuk mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
1.      Koperasi harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
2.      Pemerintah juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi tersebut dapat terwujud.








DAFTAR PUSTAKA
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2012/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html




Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA-Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA

Laporan Keuangan Koperasi Per 01 Januari – 30 Juni 2015

Tugas softskill ke-4 - II. Soal dan jawaban