TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL”
TUGAS
SOFTSKILL EKONOMI
KOPERASI
“PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI
TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL”
Dosen Bpk Nurhadi ,SE,AK, MM
DISUSUN
Oleh
Ajeng Yurike Hadi
(20214666)
Kelas 2EB30
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
saya sehingga saya berhasil menyelesaikan tugas ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Dimana karya tulis ini merupakan salah satu tugas Softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini penulis
tidak lupa menyampaikan terima kasih terutama kepada:
- Bapak Nurhadi, SE.,MM., Selaku Dosen Ekonomi Koperasi.
- Teman-teman 2EB30 Yang Telah membantu juga dalam penyusunan karya tulis ini.
- Serta kepada semua pihak yang telah memberikan motivasi serta semangat yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Oleh karena itu kritik dan
saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita.
Bekasi, 23
Januari 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ………………………………………………………………………………. i
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………………………… I
1.1 Latar
Belakang ....................................................................................................................... 1
1.2 Tujuan .................................................................................................................................... 1
1.3 Rumusan Masalah ................................................................................................................... 1
BAB
II LANDASAN TEORI....................................................................................................... II
2.1 Sejarah serta Hakikat Koperasi................................................................................................ 2
2.2 Gerakan Koperasi di Indonesia menurut Undang Undang. .................................................... 3
2.2.1.
Pengertian Gerakan Koperasi di Indonesia.............................................................. 3
2.2.2. Pedoman Pengelolaan Koperasi di Indonesia........................................................... 4
2.2.3 Partisipasi Anggota .................................................................................................. 5
2.3 Kedudukan
Koperasi dalam Perekonomian Nasional ............................................................. 5
BAB
III PEMBAHASAN............................................................................................................ 8
3.1 Gerakan
Koperasi di Indonesia .............................................................................................. 8
3.2 Peranan Gerakan
Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi…………………10
3.4 Peranan Koperasi Dalam Pertumbuha…………………………………………………….. 12
3.5 Peranan koperasi ditinjau
dari beberapa bidang ……………………………………………13
3.6 Dampak Koperasi Terhadap
Proses Pertumbuhan Sosial Ekonomi ………………………. 14
3.8 Konsepsi Pengembangan Koperasi …………………………………………………………
15
3.9 Strategi dan Program - Program Koperasi …………………………………………………16
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………………......17
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………………...17
4.2 Saran-saran ………………………………………………………………………………...17
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………………………..18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Gerakan koperasi
di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan
(Hulp en
Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto.
Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi
merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna
jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak
bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan
koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah penanam modal.
Gerakan Koperasi
sendiri mempunyai makna antara lain :
A.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik
sebagai
perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya
termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1
UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
B.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5
UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
Dari dua makna
di atas, Gerakan Koperasi dapat diartikan sebagai keseluruhan organisasi
koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
koperasi. Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai pengaruh gerakan koperasi terhadap
pertumbuhan ekonomi
di Indonesia.
1.2. Tujuan
Tujuan dari
penyusunan dari makalah ini adalah untuk menambah wawasan terhadap pengaruh
gerakan koperasi terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Serta dapat dijadikan
inspirasi bagi pembaca untuk memajukan dan mengembangkan per-koperasian di Indonesia.
Disamping itu
tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas berupa tulisan mata
kuliah softskill Ekonomi Koperasi.
1.3. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dari Gerakan Koperasi di Indonesia ?
2.
Bagaimana
peranan dari Gerakan Koperasi memberikan kontribusi di Indonesia
terhadap pertumbuhan Ekonomi
Indonesia ?
3.
Dampak apa saja
yang terjadi dalam pertumbuhan koperasi ekonomi ?
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1. Sejarah
Gerakan Koperasi di Indonesia
Pada dasarnya koperasi
adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional
dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama
abad 19,
sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi
Modern didirikan
pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul
selama tahap awal Revolusi Industri. Koperasi
merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta
(Bapak Koperasi
Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya
dan kekeluargaan.Tapi
sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara
Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak
sendisendi
kepribadian
bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan
sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi. Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi
ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) –
dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saransaran
praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang
menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi di
Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis,
Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Koperasi diperkenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada
tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat
hutang dengan rentenir.
Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU
no. 431 tahun 19
yang isinya yaitu :
·
Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
·
Sistem
usaha harus menyerupai sistem di Eropa
·
Harus
mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
·
Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini
menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
Koperasi dari
Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda
akhirnya
mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no.
431
seperti :
·
Hanya
membayar 3 gulden untuk materai
·
Bisa
menggunakan bahasa derah
·
Hukum
dagang sesuai daerah masing-masing
Perizinan
bisa di daerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
2.2. Gerakan
Koperasi di Indonesia menurut Undang Undang.
ü 2.2.1.
Pengertian Gerakan Koperasi di Indonesia
Dalam UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dimaksud dengan koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Merupakan
suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada
badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b.
Beranggotakan
orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi
c.
Terdiri atas
kumpulan orang bukan kumpulan modal.
d.
Beranggotakan
badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan
e.
Berbadan hukum
dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
f.
Kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan
g.
Aktivitasnya
berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
h.
Gerakan
ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak
dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
i.
Asas
kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran
berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sementara itu,
fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota Pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat
dan manusia.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Dalam UU Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi
harus melaksanakan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya
sebagai berikut
:
a.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha
yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan
besarnya jasa masingmasing anggota.
d. Modal diberi
balas jasa secara terbatas.
e.
Koperasi
bersifat mandiri.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam
melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari pengertian
tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan
kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan
untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.
Menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan
tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan
dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Dengan
keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hokum koperasi,
maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah
kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b.
Koperasi
Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer
dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c.
Koperasi
Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga), Koperasi
pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang
dipersamakan.
d.
Koperasi
Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi, Gabungan
dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
ü 2.2.2. Pedoman
Pengelolaan Koperasi di Indonesia
Pengelolaan
koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi,
sehat usaha, dan
sehat mental.
A.
Sehat
organisasi, mencakup:
·
adanya
kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
·
adanya
kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
·
ketiga
alat perlengkapan organisasi koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik,
·
bagian-bagian
dalam organisasi bekerja normal dalam hubungan organik,
·
adanya
komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus
dengan pengurus dan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.
B.
Sehat
usaha, yang mencakup:
·
kegiatan
usahanya dijalankan berdasar atas
asas dan tujuan koperasi.
ü
2.2.3 Partisipasi Anggota
Kata
partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang
artinya mengikut sertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam melaksanakan
fungsinya akanberhasil jika mengikut sertakan partisipasi semua komponen
dan unsur yang ada dalam organisasi.
Partisipasi
kontributif, sebagaimana dijelaskan oleh Hendar dan Kusnadi(1996:61) :
- Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaankoperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuandan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaankoperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilikperusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan). Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagaipelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaatyang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila initerjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akansemakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang denganpelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
2.3 Kedudukan Koperasi dalam
Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector
ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun
tujuan umum.Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut.
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.Lambang koperasi
mempunyai arti berikut.
1.
Rantai memgambarkan persahabatan dan
persatuan dalam koperasi.
2. Lima
gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi
dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
4. Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang
dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang
kokoh dan beraakar.
7. Koperasi
Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat
Indonesia
8.
Warna merah putih menggambarkan sifat
nasional koperasi.
Dari uraian di atas,
tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945.Namun,
pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan.Untuk itu,
pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi.Bantuan
pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi
untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
berikut.
a. Menjadikan
koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.Memberikan
keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan
usaha lain.
c. Memberikan
peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan
internasional.
d.
Memberikan bantuan tambahan permodalan
kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2.
Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk
berikut.
a. Menciptakan kodisi dan
iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan,
kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang
seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam
meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang
saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.
Membantu mengembangkan jaringan usaha
koperasi.
g.
Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.
Menetapkan usaha yang hanya boleh
dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha
lain.
i.
Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan
masalah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Gerakan
Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam
koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria
Atmadja, seorang patih di Purwokerto.Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang
Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan. Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan
Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari
lilitan utang.Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk
koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi
Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo
selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga
menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan.
Berikut ini uraian
perkembangan koperasi di Indonesia.
1.
Tahun 1912
Pada
tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha
cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan
dengan pedagang Tionghoa.
2.
Tahun 1915
Tepatnya
taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan
nama Staatsblad No.431.
3.
Tahun 1920
Cooperative
commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4.
Tahun
1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang
dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU
koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang
perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang
koperasi.
5.
Tahun
1947, Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya.
Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di
Indonesia.
6.
Tahun 1953, Pada
tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil
menetapkan beberapa hal berikut.
a.
Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia
(DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b.
Pelajaran koperasi menjadi salah satu
pelajaran di sekolah-sekolah.
c.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
7. Tahun 1956, Pada taun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.
8.
Tahun 1959, Pada
taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
9.
Tahun 1961, Pada
tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di
Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I.
MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
10.
Tahun 1965, Pada
tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
11. Tahun 1966, Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta
diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah
Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan
diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu,
kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a.
Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina
Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b.
Pola pembangunan koperasi meliputi aspek
produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c.
Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban
untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d.
Meletakkan dasar pembinaan kerja sama
internasional.
12.
Tahun 1967, Pada
tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman
pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di
Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan.
Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi
dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu
kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.
13.
Tahun 1968, Pada
tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan
Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
·
Mengembalikan kepercayaan masyarakat
pada koperasi.
·
Memperbaiki efisiensi usaha koperasi
berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
·
Menghilangkan mental ketergantungan dan
membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan
sendiri.
·
Menggiatkan pemupukan modal melalui
sistem simpanan berencana.
·
Memperbaiki manajemen koperasi dan
meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
·
Menggiatkan pendidikan perkoperasian.
·
Mempererat kerja sama antarkoperasi,
baik secara horizontal maupan vertikal.
14.
Tahun 1970-an, Pada
tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/
Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh
konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi
kredit perorangan. Pada
tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi
Indonesia (DKI).
15.
Tahun 1983, Pada
tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16.
Tahun 1992, Pada
tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun
1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi
gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan
zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi
dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan
demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi
perekonomian Indonesia.
3. 2 Peranan Gerakan
Koperasi Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan
dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di
Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
- Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
- Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
- Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
- Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
- Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
- Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar
merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi
memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum
atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang
dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal
itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.Kebijakan itu perlu selalu ditinjau
dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan
dengan kemajuan teknologi.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika
mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.pemerintah yang bersangkutan
sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi
yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada
umumnya.
3.3
Aspek-Aspek
Koperasi Dalam Pertumbuhan
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi
pada perekonomian Negara-negara industri.
- Sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
- Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
·
Sistem perekonomian pasar sosialis
dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara
(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif
yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat
dilihat dari:
§ Kedudukanya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
§ Penyedia lapangan kerja yang terbesar
§ Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat
§ Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
§ Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
Kedudukan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan
pada berbagai tujuan,baik tujuan khusus maupun tujuan umum.Peranan Koperasi
dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
§ Membantu meningkatkan penghasilan
dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§ Membantu meningkatkan kemampuan
usaha, baik perorangan maupun masyarakat
§ Membantu pemerintah dalam
menyediakan lapangan pekerjaan
§ Membantu usaha meningkatkan taraf
hidup masyarakat
§ Menyelanggarakan kehidupan
ekonomi secara demokratis
§ Membantu pembangunan dan
pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam
perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi
nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan,masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat indonesia lainya.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum
jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi menurut undang-undang No.25 tahun
1992 Pasal 4 antara lain:
§ Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
§ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.5 Peranan koperasi ditinjau dari beberapa bidang
Peranan koperasi sangat terasa dalam pembangunan
nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut,
diantaranya:
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan
masyarakat pada umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena
pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat
sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya
1.
Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.
Membantu terciptanyanya suatu tatanan sosial
yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.
Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang
tentram dan damai.
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
sosial.
3. 6 Dampak Koperasi Terhadap Proses Pertumbuhan Sosial Ekonomi
§ Dampak mikro yang bersifat
langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari
peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat, Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan
peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya
dalam jumlah yang besar serta
Melakukan diversivikasi atau
spesialisasi dalam proses produksinya.
§ Dampak mikro yang bersifat tidak
langsung terhadap lingkungan organisasi kopersi dapat secara serentak
memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak
persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar
yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
Ada 4
kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
I.
Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota
koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang
diorganisasi secara demokratis.
II.
Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat
sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak
dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu
yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusak
III.
Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
social.
IV.
Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan ekonomi :
§
perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan
menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan
memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
§
diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan
dari bahan mentah
§
peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani,
pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
§
peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia”
melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
§
transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan
kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui
pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
§
pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi
pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling
membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang
dan jasa.
Jika dilihat dari segi pandangan
pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap
sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan
nasional.Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana
pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi
yang diawasi Negara:
Ø Koperasi sebagai sarana atau alat
pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
Ø Koperasi dipertimbangkan
pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi
secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk
merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
Ø Koperasi diawasi Negara, di mana
pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
3.8
Konsepsi Pengembangan Koperasi
Suatu konsepsi pemerintah yang
konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung
pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi
koperasi terdiri atas:
·
menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan
gerakan koperasi.
·
perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
·
keringanan pembebasan pajak
·
bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk
kasus-kasus tertentu
·
peraturan-peraturan antitrust
3.9 Strategi dan Program - Program Koperasi.
Ada
beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah.Disau
pihak melalui beberapa departemen teknis yang dimilikinya, pemerintah
diharapkandapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal
koperasi.Keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat
berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara
satu bidang dengan bidang lainnya.Tujuannya adalah agarterdapat
keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional.
A.
Program-program koperasi koperasi dalam kebijaksanaan
pembinaankelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi :
§ Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi para
pengurus, manajer, karyawan,anggota badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas
Konsultasi Koperasi Lapangan(PKKL).
§ Bimbingan dan konsultasi untuk
meningkatkan tertib organisasi terutama dalam penyelenggaraan Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
§ Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen
koperasi.
§ Meningkatakan kemampuan penerapan sistem akuntansi
koperasi.
§ Meningkatkan kemampuan pengawasan internal koperasi
primer.
§ Meningkatkan partisipasi aktif anggota.
§ Penyediaan informasi usaha.
§ Pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau magang bagi
para pengelola usaha KUD
§ Pelaksanaan kegiatan studi banding bagi para manajer
koperasi untuk memperluaswawasan dan pengetahuan.
§ Penyuluhan untuk meningkatkan produktivitas usaha
anggota melalui pendekatankelompok.
§ Penyediaan sarana usaha koperasi dalam rangka
meningkatkan jangkauan dan
kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal,
transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.
B.
Usaha koperasi perlu
kerjasama dan kemitraan antara koperasi dengan BUMN dan swasta.
§ Meningkatkan kegiatan temu usaha.
§ Meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana yang
berasal dari penyisihan 1-5 persen laba bersih BUMN untuk pembinaan
koperasi.
§ Memperluas kesempatan pemilikan saham perusahaan
swasta yang sehat olehkoperasi terutama untuk koperasi-koperasi primer termasuk
KUD disekitar lokasikerja perusahaan, serta untuk koperasi yang mempunyai
kaitan usaha dibidang produksi ataupun
·
dibidang distribusi
dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota
dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat
vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kontribusinya
dalam menciptakan lapangan kerja.Hal ini tentu saja bisa makin meringankan
beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya
makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah
yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para
anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang
kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang
berkaitan dengan pembangunan. Koperasi sebagai sarana atau alat
pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
4.2
SARAN
Untuk mewujudkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan teapi diperlukkan adanya kerja sama masyarakat bersama. Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan.
1.
Koperasi
harus lebih meningkatkan kegiatannya agar dapat terwujud kesejahterahan bersama.
2.
Pemerintah
juga harus cepat tanggap dalam membantu kegiatan koperasi agar peranan koperasi
tersebut dapat terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2012/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html

Komentar
Posting Komentar