Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
MAKALAH
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Dosen Bpk Nurhadi ,SE,AK, MM
DISUSUN
Oleh
Ajeng
Yurike hadi (20214666)
Kelas
2EB30
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini
membahas mengenai “Ekonomi koperasi”.
Makalah ini dibuat dengan sebaik mungkin agar menghasilkan
makalah yang baik. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi pada Universitas Gunadarma.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima
kasih kepada seluruh pihak dan sumber-sumber yang telah membantu
dan mendukung penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak tentunya makalah ini tidak
dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki
kekurangan dari segi isi dan penampilan, untuk itu kritik dan saran membangun
sangat kami harapkan demi kebaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
dan memberikan pengetahuan bagi yang membaca, akhir kata kami ucapkan terima
kasih.
Bekasi,07
November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………………….ii
PENDAHULUAN
………………………………………………………………………..iii
1.1
Latar Belakang ………………………………………………………………………..1
1.2
Rumusan Masalah …………………………………………………………………….2
1.3
Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………...2
1.4
Metode Penulisan …………………………………………………………………….2
BAB
I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.Konsep
Koperasi…………………………………………………………………………. 3
a)
Konsep
Koperasi Barat ……………………………………………………………. 3
b)
Konsep
Koperasi Sosialis …………………………………………………………. 3
c)
Konsep
Koperasi Negara Berkembang ……………………………………………. 3
2.Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi …………………………………………….. 3
a)
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi ……………….. 4
b)
Aliran
Koperasi ……………………………………………………………………. 5
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi ……………………………………………………….. 5
a)
Sejarah
Lahirnya Koperasi ……………………………………………………….. 6
b)
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia …………………………………… 7
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.Pengertian
Koperasi …………………………………………………………………….. 8
a) Definisi
ILO……………………………………………………………………….. ........... 8
b) Definisi
Chaniago ………………………………………………………………..................8
c) Definisi
Dooren …………………………………………………………………..................8
d) Definisi
Hatta ……………………………………………………………………..................8
e) Definisi
Munkner …………………………………………………………………................8
f) Definisi
UU No. 25/1925………………………………………………………….................8
2.Tujuan
Koperasi …………………………………………………………………………. 9
3.Prinsip
- prinsip Koperasi ……………………………………………………………….. 9
a) Prinsip
Munkner …………………………………………………………………... .............9
b) Prinsip
Rochdale ……………………………………………………………….....................9
c) Prinsip
Raiffeisen …………………………………………………………………................9
d) Prinsip
Schulze ……………………………………………………………………...............10
e) Prinsip
Ica…………………………………………………………………………................10
f) Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia………………………………………………..................10
BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.Bentuk
Organisasi ……………………………………………………………………. 11
a)
Menurut
Hanel …………………………………………………………………… 11
b)
Menurut
Ropke …………………………………………………………………… 11
c)
Di
Indonesia ……………………………………………………………………… 11
2.
Hirarki Tanggung Jawab ………………………………………………………………. 11
a) Pengurus
………………………………………………………………………….................11
b) Pengelola
…………………………………………………………………………................12
c) Pengawas
…………………………………………………………………………................12
3. Pola Manajemen ……………………………………………………………………….. 12
BAB
IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.Pengertian
Badan Usaha…………………………………………………………………. 13
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha ……………………………………………………….. 13
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi ……………………………………………………………. 13
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi ……………………………………….. 13
BAB
V SISA HASIL USAHA
1.Pengertian
SHU dan Informasi………………………………………………………… 14
2.Rumus
Pembagian SHU ………………………………………………………………. 14
3.Prinsip-prinsip
Rumus SHU ………………………………………………………….. 14
4.Pembagian
SHU per anggota …………………………………………………………. 14
BAB
VI POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
a) Pengertian
Manajemen …………………………………………………………. 15
b) Pengertian
Koperasi ……………………………………………………………. 15
c) Pengertian
Manajemen Koperasi ………………………………………………. 15
2.
Rapat Anggota ……………………………………………………………………….. 15
3.
Pengurus ……………………………………………………………………………… 16
4.
Pengawas ……………………………………………………………………………... 16
5.
Manajer ………………………………………………………………………………. 16
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi …………………………………………………... 16
BAB
VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.Jenis
Koperasi …………………………………………………………………………. 17
a) Menurut
PP No. 60/1959 ……………………………………………………….. 17
b) Menurut
Teori Klasik …………………………………………………………… 17
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU 12/1967 ………………………………… 17
3.
Bentuk Koperasi ……………………………………………………………………… 17
a) Sesuai
PP No.60/1959 ………………………………………………………….. 18
b) Sesuai
Wilayah Administrasi Pemasaran ………………………………………. 18
c)
Koperasi Primer dan Sekunder
…………………………………………………. 18
BAB
VIII PERMODALAN KOPERASI
1.Arti
Modal Koperasi ………………………………………………………………….. 19
2.Sumber
Modal ………………………………………………………………………… 19
a) Menurut
UU No. 12/1967 ………………………………………………………. 20
b) Menurut
UU No. 25/1992 ………………………………………………………. 20
3.
Distribusi Cadangan Koperasi ……………………………………………………….. 20
BAB
IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.Efek-efek
Ekonomis Koperasi ………………………………………………………... 21
2.
Efek Harga dan Efek Biaya ………………………………………………………….. 21
3.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis denhan Keberhasilan Koperasi ……………….. 21
4.
Penyajian dan analisis Neraca Pelayanan
…………………………………………… 21
BAB
X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.Efisiensi
Perusahaan Koperasi ……………………………………………………….. 22
2.Efektivitas
Koperasi ………………………………………………………………….. 22
3.
Produktivitas Koperasi ………………………………………………………………. 23
4.
Analisis Laporan Koperasi …………………………………………………………... 23
BAB
XI PERANAN KOPERASI
1.Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan ………………………………….. 24
a) Di
pasar persaingan sempurna …………………………………………………. 24
b) Di
pasar monopolistic…………………………………………………………… 24
c) Di
pasar monopsoni ……………………………………………………………. 25
d) Di
pasar oligopoli ……………………………………………………………… 25
BAB
XII PEMBANGUNAN KOPERASI
1.Pembangunan
Koperassi di Negara Berkembang
…………………………………. 26
PENUTUP
…………………………………………………………………………….. IV
4.1
Kesimpulan ………………………………………………………………………. 28
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………………….. V
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yabg berbasis bisnis yang dijalankan seseorang unutk mencapai suatu
tujuan bersama. Koperasi dijalankan oleh anggotanya secara bersama-sama dan
mengambil keputusan dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat. Koperasi
sebagai suatu kegiatan ekonomi pada suatau wilayah harus bisa menyetarakan
pendapatan (SHU) anggotanya secara adil dan merata. Koperasi juga harus
benar-benar bisa menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat. Sehingga masyarakat
yang ikut berpatisipasi di dalamnya dapat merasa terbantu dengan di adakannya
koperasi tersebut. Sebagai organisasi ekonomi. Koperasi juga membutuhkan jasa
akutansi dalam mendukung pelaporan keuangannya. Laporan keuangan berfungsi
sebagai sarana berinteraksi dengan dengan orang-orang yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan tersebut. Koperasi terdiri dari suatu ide-ide abstrak
yang muncul dari setiap orang yang membangunnya demi membangun sebuah
koperasi yang efektif. Koperasai merupakan perpaduan antara suatu
pelayanan masyarakat dengan organisasi bisnis. Di indonesia sendiri telah
dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Koperasi pada awalnya didirikan bertujuan untuk membantu masyarakat setempat
untuk meminjamkan dana bagi yang membutuhkan dana. Dengan melakukan analisis
koperasi pelayanan masyarakat atau sebagai organisasi bisnis bertujuan agar
dapat mengetahui perbandingan keduanya. Koperasi pada umumnya pada saat ini
dijadikan sebagai ladang bisnis bagi para pengusaha untuk mendapatkan
keuntungan. Tentu disini berbanding terbalik dengan tujuan koperasi secara
umumnya yaitu menjadi wadah kegiatan masyarakat. Yang artinya koperasi
seharusnya menjadi tempat untuk mebantu masyarakat yang kesusahan mendapatkan
dana untuk suatu keperluan tertentu. Seperti misalnya koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam didirikan agar masyarakat dapat membayar simpananan
wajib atau meminjam apabila memerlukannya dengan bunga yang rendah. Tapi saat
ini koperasi yang dijadikan sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan
dengan menekannya dengan bunga yang cukup besar bagi para peminjam dana. Begitu
pula barang-barang yang dijual di koperasi seharusnya lebih murah jika
dibandingkan dengan harga pasarannya. Hal seperti ini justru memperlihatkan
perbandingan antara peranan koperasi sebagai pelayanan masyarakat atau sebagai
organisai bisnis. Di sini lebih terlihat bahwa koperasi saat ini lebih banyak
didirikan untuk organisasi bisnis. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi
perusahaan ataupun koperasi biasa yang berdiri sendiri.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian Koperasi ?
2. Unsur
apa yang menyebabkan terbentukanya koperai ?
3. Apa
saja prinsip-prinsip koperasi?
4. Bagaimana
cara untuk pembagian hasil SHU?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui peranan koperasi
di pasar persaingan sempurna ,di pasar monopolistik , di pasar monopsoni, dan
di pasar ologopoli beserta dengan masing-masing cirinya .
1.4 METODE PENULISAN
Metode
penyusunan makalah ini menggunankan media internet.
BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.Konsep Koperasi
Menurut bapak koperasi
Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan
semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu :
a)
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b)
Konsep
Koperasi Sosialis
yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c) Konsep Koperasi Negara Berkembang
yaitu koperasi sudah berkembang dengan
cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan
konsep sosialis Kosep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif .
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut“established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut“established for last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
a)
Keterkaitan
Ideologi, Sisterm Perekomonian dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.Ideologi adalah Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth) .
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
Liberalisme,Sosialisme,Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme .
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Liberalisme,Sosialisme,Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme .
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
b) Aliran
Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman koperasi dibagi menjadi 3 aliran yaitu:
·
AliranYardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
·
Aliran Sosialis
Koperasi aliran ini dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Koperasi merupakan
alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki
otonomi. di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran (Comminwealth) Koperasi berperan
untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil, merata. Koperasi memegang peran
uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat Hubungan dengan pemerintah
bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
a) Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan
barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari. Kedai koperasi yang
diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti
tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai –
kedai runcit yang lain . Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai
muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa.
Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai
inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
b) Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indoenesia
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada masa penjajahan diberlakukan
“Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para
petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang
Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan mendirikan
Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun
1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang
lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokertoemudian tahun 1915
lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging”
dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya
sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian
diubah tahun 1925.Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya
Kemudian
pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti
menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan
PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector
moneter dan sector riil.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen BelandaDe Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desayang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen BelandaDe Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desayang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Dalam
perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang
yang dapat disoroti dari berbagai aspek .
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
a) Definisi
menurut ILO
Menurut
ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan
kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini
dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di
butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi
sendiri.
b) Definisi
Chaniago
Menurut
Definisi Chainago ,Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c) Definisi
Dooren
Menurut
Definisi Dooren, Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang
umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi
adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
d) Definisi
Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
e) Definisi
Menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan,
yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan
untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong
royong.
f)
Definisi Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.Tujuan
Koperasi
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang
maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.Prinsip
– prinsip Koperasi
a) Prinsip
Koperasi menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarala.
2.
keanggotan terbuka.
3.
Pengembangan anggota.
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis.
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang .
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social
tidak dibagi.
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.
Perkumpulan dengan sukarela.
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11. Pendistribuan
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan
anggota.
b) Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut.
1.
Pengawasasan secara demokratis.
2.
Keanggotaan yang terbuka.
3.
Bunga atas modal dibatasi.
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai .
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan.
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi.
8.
Netral terhadap politik dan agama.
c) Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrch
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d)
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883)
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e) Prinsip
Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
jika ada.
4.
SHU dibagi tiga yaitu sebagian untuk
cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya.
5.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional, maupun internasional.
f) Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka
untuk setiap WNI,
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya.
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka.
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
8.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
9.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
10. Kemandirian
11. Pendidikan
perkoperasian
12. Kerja
sama antar koperasi.
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1.Bentuk Organisasi
a)
Menurut Henel.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua
> Esensialist. Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
> Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua
> Esensialist. Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
> Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
b)
Menurut Ropke.
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c)
Menurut pendapat di Indonesia.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki
dan Tanggung Jawab.
a)
Pengurus
·
Mengelola koperasi & usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran
pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laoran keuangan &
pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
·
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
·
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota
baru & pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya.
b)
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
c)
Pengawas
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.Pola Manajemen
Pola manajemen
diantaranya yaitu sebaai berikut :
a) Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b) Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c) Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
d) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
a) Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b) Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c) Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
d) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
BAB IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1.Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan
sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
2. Koperasi sebagai badan usaha
maka Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku sbb:
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
- Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. Tujuan dan Nilai
Koperasi
Tujuan
perusahaan koperasi :
·
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
·
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota adalah
prioritas utama.
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Terdapat
Key success factors dalam kegiatan usaha koperasi :
l Status
& motif anggota
l Bidang
usaha (bisnis)
l Permodalan
l Manajemen
l Organisasi
l Sistem
pembagian keuntungan (SHU).
BABV
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan
keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota .
2.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Informasi Dasar
dalam perhitungan SHU
1.
SHU
total kop.dalam satu tahun buku
2.
Bagian
(%) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota Omzet
usaha per anggota
5.
Bagian
(%) SHU untuk simpanan anggota
6.
Bagian
(%) SHU untuk transaksi usaha anggota.
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
·
SHU anggota dibayar secara tunai.
4. Pembagian
SHU Per Anggota
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara `tunai.
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Menurut Paul Hubert : “Cooperation is an economic system with
social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
didalamnya.
2.Pengertian Manajemen
suatu roses erencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapain tujuan organisasi.
suatu roses erencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapain tujuan organisasi.
3.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Perangkat
organisasi koperasi
A. Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa
liburan tahunan atau liburan semester.
Wewenang :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan Umum
(manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·
Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
pengurus & pengawas
·
Rencana kerja,rencana budget & pendapatan
serta pengesahan laoran keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,pendirian, peleburan dan
pembubaran
B. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
C. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA .Bertugas untuk melakukan pengwasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
D. Manajer
peranan manajer koperasi, kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana dibidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
peranan manajer koperasi, kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana dibidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
· Menetapkan struktur organisasi dan manajemn
koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
· Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan
dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun penggantian
pengurus.
· Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan
kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
E. Pendekatan
system pada koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB VII
JENIS
–JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.Jenis Koperasi
a. Jenis Koperasi Menurut PP
60 Tahun1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi SimpanPinjam
·
Koperasi Konsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut
Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
2.Ketentuan
Penjenisan Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok –
pokok
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
• Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
•
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
I. (Sesuai PP No. 60
Tahun1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu :
a. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
b.Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
4. Bentuk Koperasi
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
5.Koperasi Primer &
Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
·
KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN
KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Koperasi merupakan
kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap
orang mempunyai hak yang sama. Modal terdiri dari modal jangka panjang
& modal jangka pendek.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
Modal
sendiri
I.
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
II.
Simpanan
wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
III.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian.
IV.
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip koperasi.
Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi & Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
BAB
IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting
yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
penggunaakan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar
koperasi.
2. Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara
tunai maupun dalam bentuk barang.
3.Analisis Hubungan Efek
Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
>Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
>Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
>Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
>Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi
1.Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan
modal saja. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya , meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya
manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah
penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya kita sebut ‘LA’ dengan input realisasi atau sesungguhnya kita sebut
‘LS’, jika LS < LA disebut Efisien, dihubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi mendai
dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·
Manfaat ekonomi langsung (MEL), adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung dan diperoleh pada saaat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya .
·
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi
, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan/pertanggung
jawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Dalam manfaat ini
terdapat perhitungan dengan cara berikut :
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) BA
·
Bagi suatu Badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara
MEL = Efp + EfPK + Evs + EvPU METL = SHUA Efisiensi .
Perusahaan/Badan Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK
=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL + Anggaran SHUk + Anggaran MEL = jika EvK
> 1 , berarti efektif.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi(EvK)
Evk = Realisasi SHUk + Realisasi MEL +
Anggaran SHUk + Anggaran MEL. jika Evk >, berarti Efektif.
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi
:
PPK
= SHU × 100%
Contoh Modal Koperasi
Rp. 103.579.023 X 100%
Rp. 103.579. 023 = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka
koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi
KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sbb
Rentabilitas= SHU × 100%
Rentabilitas= SHU × 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB
XI
PERANAN
KOPERASI
1.Peranan Koperasi Di
berbagai Keadaan Persaingan
A. Peranan
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market) , yaitu:
Monopoli, Persaingan Monopolistik
(monopolistic competition), dan Oligopoli.
1.
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
(perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis
(homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang
sempurna
2. Peranan Koperasi dalam Pasar Monopolistik
ciri-cirinya:
·
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·
Produkyang
dihasilkan tidak homogeny
·
Ada
produk substitusinya
·
Keluar
atau masuk ke industry relative mudah
·
Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya .
3.
Peranan Koperasi dalam Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi.
4. Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar
oligopoly murni. Barang yang
diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar
oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
Terdapat banyak pembeli di pasar. Umumnya
dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan
merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air
minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
1.
Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
2.
Umumnya
adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
3.
4
Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
4.
Adanya
hambatan bagi pesaing baru.
5.
Perusahaan
yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat
perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6.
Adanya
saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang
didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik
menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual
bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum
7.
Advertensi
(periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk
menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly. Regulasi/Price agreement.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly. Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah
persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan
aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang
mencolok. Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer
(pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan
capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer
produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
8.
Barang
yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk
untuk piihan konsumen
·
Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
·
Dua strategi dasar untuk Koperasi
dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
I.
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
A.
Kendala yang dihadapi masyarakat:
1.
Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi
a. Koqnisi
b.
Apeksi
c. Psikomotor
B.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun
1967
Tahapan membangun Koperasi:
a.
Ofisialisasi
b.
De-ofisialisasi
c.
Otonomisasi
C.
Misi
UU No.25 Tahun 1992
Merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel,
1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis,
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis,
manajemen
dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan
oleh pemerintah.
TahapIII : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
mandiri.
Pembangunan Koperasi Di Negara
Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat
dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
- Sering koperasi, hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari
rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh
- Disamping itu ada berbagai
pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang
berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
- Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi,
modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah
dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
Konsepsi mengenai kebijakan
pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga
tahap, yaitu :
- Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan
mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing
pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya
adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan
perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali
kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi
dalam kegiatan koperasi tersebut.
- Tahap
kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat
bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan
intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu
mengambil keputusan secara lebih mandiri.
- Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional.
Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau
mandiri.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi, yaitu :
a)
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
b)
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
c)
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan
penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer
yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung
perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d)
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
e)
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
f)
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan
negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus
benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya
pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban
sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi
bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang
mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi,
sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik
antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://oliviacindy.wordpress.com/2011/10/03/latar-belakang-dan-sejarah-timbulnya-koperasi/
http://citrarantika-gunadarma.blogspot.com/2011/10/pengertian-koperasi-menurut-definisi.html
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/
http://ivanlipio.blogspot.com/2011/10/ekonomi-koperasi.html
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://lukmanarif.wordpress.com/2011/12/22/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2011/10/03/ekonomi-koperasi-sesi-3-organisasi-dan-manajemen/
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi- koperasi.html
http://danielanugrah10.wordpress.com/2011/12/31/modal-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/permodalan-koperasi-3/
http://fhacassieopeia-changminizer.blogspot.com/2011/12/peranan-koperasi.html
http://jaenal-abidinbin.blogspot.com/2012/04/tujuan-fungsi-koperasi.html

Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapus