Tugas Softskill Ekonomi Koperasi


MAKALAH SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI










Dosen Bpk  Nurhadi ,SE,AK, MM 


DISUSUN

Oleh

Ajeng Yurike hadi (20214666)

Kelas 2EB30




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI 2015/2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas mengenai “Ekonomi koperasi”.
Makalah ini dibuat dengan sebaik mungkin agar menghasilkan makalah yang baik. Makalah  ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya  penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan sumber-sumber yang telah  membantu  dan  mendukung  penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak tentunya makalah ini tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan dari segi isi dan penampilan, untuk itu kritik dan saran membangun sangat kami harapkan demi kebaikan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi yang membaca, akhir kata kami ucapkan terima kasih.





                                                                                                Bekasi,07 November 2015


                                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI  …………………………………………………………………………….ii
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………..iii
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………………..1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………………….2
1.3 Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………...2
1.4 Metode Penulisan  …………………………………………………………………….2

BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.Konsep Koperasi…………………………………………………………………………. 3
a)      Konsep Koperasi Barat ……………………………………………………………. 3
b)      Konsep Koperasi Sosialis ………………………………………………………….  3
c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang ……………………………………………. 3

2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi …………………………………………….. 3   
a)      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi ………………..  4
b)      Aliran Koperasi ……………………………………………………………………. 5

3. Sejarah Perkembangan Koperasi ………………………………………………………..  5         
a)      Sejarah Lahirnya Koperasi ………………………………………………………..   6
b)      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia ……………………………………   7

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.Pengertian Koperasi ……………………………………………………………………..  8
a)      Definisi ILO……………………………………………………………………….. ...........  8
b)      Definisi Chaniago ………………………………………………………………..................8
c)      Definisi Dooren …………………………………………………………………..................8
d)     Definisi Hatta ……………………………………………………………………..................8
e)      Definisi Munkner …………………………………………………………………................8
f)       Definisi UU No. 25/1925………………………………………………………….................8
2.Tujuan Koperasi ………………………………………………………………………….  9

3.Prinsip - prinsip Koperasi ………………………………………………………………..  9
a)      Prinsip Munkner …………………………………………………………………... .............9
b)      Prinsip Rochdale ……………………………………………………………….....................9
c)      Prinsip Raiffeisen …………………………………………………………………................9
d)     Prinsip Schulze ……………………………………………………………………...............10
e)      Prinsip Ica…………………………………………………………………………................10
f)       Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia………………………………………………..................10


BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.Bentuk Organisasi …………………………………………………………………….      11
a)      Menurut Hanel ……………………………………………………………………   11
b)      Menurut Ropke ……………………………………………………………………  11
c)      Di Indonesia ………………………………………………………………………  11

2. Hirarki Tanggung Jawab ……………………………………………………………….   11
a)      Pengurus ………………………………………………………………………….................11
b)      Pengelola …………………………………………………………………………................12       
c)      Pengawas …………………………………………………………………………................12
3. Pola Manajemen ………………………………………………………………………..   12
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.Pengertian Badan Usaha…………………………………………………………………. 13

2. Koperasi sebagai Badan Usaha ………………………………………………………..    13

3. Tujuan dan Nilai Koperasi …………………………………………………………….    13

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi ………………………………………..      13


BAB V SISA HASIL USAHA

1.Pengertian SHU dan Informasi…………………………………………………………   14

2.Rumus Pembagian SHU ……………………………………………………………….    14

3.Prinsip-prinsip Rumus SHU …………………………………………………………..      14

4.Pembagian SHU per anggota ………………………………………………………….     14


BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

a)      Pengertian Manajemen ………………………………………………………….      15

b)      Pengertian Koperasi …………………………………………………………….      15

c)      Pengertian Manajemen Koperasi ……………………………………………….      15

2. Rapat Anggota ………………………………………………………………………..     15
3. Pengurus ………………………………………………………………………………    16
4. Pengawas ……………………………………………………………………………...    16
5. Manajer ……………………………………………………………………………….     16
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi …………………………………………………...      16

BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.Jenis Koperasi ………………………………………………………………………….    17

a)      Menurut PP No. 60/1959 ………………………………………………………..     17

b)      Menurut Teori Klasik ……………………………………………………………     17

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU 12/1967 …………………………………      17

3. Bentuk Koperasi ………………………………………………………………………    17

a)      Sesuai PP No.60/1959 …………………………………………………………..     18

b)      Sesuai Wilayah Administrasi Pemasaran ……………………………………….      18

c)     Koperasi Primer dan Sekunder ………………………………………………….     18


BAB VIII PERMODALAN KOPERASI
1.Arti Modal Koperasi …………………………………………………………………..     19

2.Sumber Modal …………………………………………………………………………    19

a)      Menurut UU No. 12/1967 ……………………………………………………….    20

b)      Menurut UU No. 25/1992 ……………………………………………………….    20

3. Distribusi Cadangan Koperasi ………………………………………………………..     20


BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA 

1.Efek-efek Ekonomis Koperasi ………………………………………………………...     21

2. Efek Harga dan Efek Biaya …………………………………………………………..     21

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis denhan Keberhasilan Koperasi ………………..       21

4. Penyajian dan analisis Neraca Pelayanan  ……………………………………………      21


BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.Efisiensi Perusahaan Koperasi ………………………………………………………..      22

2.Efektivitas Koperasi …………………………………………………………………..     22

3. Produktivitas Koperasi ……………………………………………………………….     23

4. Analisis Laporan Koperasi …………………………………………………………...      23



BAB XI PERANAN KOPERASI   
1.Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan …………………………………..       24

a)      Di pasar persaingan sempurna ………………………………………………….       24

b)      Di pasar monopolistic……………………………………………………………     24

c)      Di pasar monopsoni …………………………………………………………….      25

d)     Di pasar oligopoli ………………………………………………………………       25


BAB XII PEMBANGUNAN KOPERASI

1.Pembangunan Koperassi di Negara Berkembang  ………………………………….         26


PENUTUP ……………………………………………………………………………..       IV

4.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………….         28



DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………..     V


PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yabg berbasis bisnis yang dijalankan seseorang unutk mencapai suatu tujuan bersama. Koperasi dijalankan oleh anggotanya secara bersama-sama dan mengambil keputusan dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat. Koperasi sebagai suatu kegiatan ekonomi pada suatau wilayah harus bisa menyetarakan pendapatan (SHU) anggotanya secara adil dan merata. Koperasi juga harus benar-benar bisa menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat. Sehingga masyarakat yang ikut berpatisipasi di dalamnya dapat merasa terbantu dengan di adakannya koperasi tersebut. Sebagai organisasi ekonomi. Koperasi juga membutuhkan jasa akutansi dalam mendukung pelaporan keuangannya. Laporan keuangan berfungsi sebagai sarana berinteraksi dengan dengan orang-orang yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Koperasi terdiri dari suatu ide-ide abstrak yang muncul dari setiap orang yang membangunnya demi membangun  sebuah koperasi yang efektif.  Koperasai merupakan perpaduan antara suatu pelayanan masyarakat dengan organisasi bisnis.                     Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Koperasi pada awalnya didirikan bertujuan untuk membantu masyarakat setempat untuk meminjamkan dana bagi yang membutuhkan dana. Dengan melakukan analisis koperasi pelayanan masyarakat atau sebagai organisasi bisnis bertujuan agar dapat mengetahui perbandingan keduanya. Koperasi pada umumnya pada saat ini dijadikan sebagai ladang bisnis bagi para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan. Tentu disini berbanding terbalik dengan tujuan koperasi secara umumnya yaitu menjadi wadah kegiatan masyarakat. Yang artinya koperasi seharusnya menjadi tempat untuk mebantu masyarakat yang kesusahan mendapatkan dana untuk suatu keperluan tertentu. Seperti misalnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam didirikan agar masyarakat dapat membayar simpananan wajib atau meminjam apabila memerlukannya dengan bunga yang rendah. Tapi saat ini koperasi yang dijadikan sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan dengan menekannya dengan bunga yang cukup besar bagi para peminjam dana. Begitu pula barang-barang yang dijual di koperasi seharusnya lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasarannya. Hal seperti ini justru memperlihatkan perbandingan antara peranan koperasi sebagai pelayanan masyarakat atau sebagai organisai bisnis. Di sini lebih terlihat bahwa koperasi saat ini lebih banyak didirikan untuk organisasi bisnis. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi perusahaan ataupun koperasi biasa yang berdiri sendiri.




1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Koperasi ?
2.      Unsur apa yang menyebabkan terbentukanya koperai ?
3.      Apa saja prinsip-prinsip koperasi?
4.      Bagaimana cara untuk pembagian hasil SHU?

1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan  dari pembuatan makalah  ini adalah untuk mengetahui peranan koperasi di pasar persaingan sempurna ,di pasar monopolistik , di pasar monopsoni, dan di pasar ologopoli beserta dengan masing-masing cirinya .

1.4   METODE PENULISAN
Metode penyusunan makalah ini menggunankan media internet.

  

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.Konsep Koperasi
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang”. 
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu :
a)      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

b)      Konsep Koperasi Sosialis
yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis

c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang

yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan          pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis  Kosep sosialis  tujuan koperasi untuk merasionalkan  faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif .

2.  Latar Belakang Timbulnya Aliran  Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum      buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut“established for       last”.
Pada tahun 1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar   koperasi. 

a)      Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian dan Aliran Koperasi 

Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.Ideologi adalah Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth) .

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,   yaitu:
Liberalisme,Sosialisme,Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme .
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. 
                                                           

b)      Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi dibagi menjadi 3 aliran yaitu: 
·         AliranYardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme. 
·         Aliran Sosialis 
Koperasi aliran ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Koperasi merupakan alat pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi. di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia. 
·         Aliran Persemakmuran 
Aliran Persemakmuran (Comminwealth) Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil, merata. Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan            koperasi.

3. Sejarah Perkembangan Koperasi 
a)      Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari. Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain . Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.


b)      Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indoenesia

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokertoemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun 1925.Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector moneter dan sector riil.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia           sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen BelandaDe Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desayang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan      itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe     Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. 
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek .    



BAB    II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi 
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. 
a)      Definisi menurut ILO
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri. 
b)      Definisi Chaniago
Menurut Definisi Chainago ,Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 
c)      Definisi Dooren
Menurut Definisi Dooren, Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum. 
d)     Definisi Menurut Hatta ( Bapak Koperasi      Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua. 
e)      Definisi Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
f)       Definisi Menurut UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 
2.Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

3.Prinsip – prinsip Koperasi
a)      Prinsip Koperasi menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai             berikut. 
1.      Keanggotaan bersifat sukarala. 
2.      keanggotan terbuka.
3.      Pengembangan anggota.
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang .
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.      Perkumpulan dengan sukarela.
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11.  Pendistribuan yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.  Pendidikan anggota.
b)      Prinsip Koperasi menurut Rochdale 
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut. 
1.      Pengawasasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai .
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
8.      Netral terhadap politik dan agama.
c)      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen 
Menurut Freidrch William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d)     Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)                                            
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
e)      Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun jika ada.
4.      SHU dibagi tiga yaitu sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional, maupun internasional.
f)       Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.      Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI,
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
8.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
9.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
10.  Kemandirian
11.  Pendidikan perkoperasian
12.  Kerja sama antar koperasi.



BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.Bentuk Organisasi
a)      Menurut    Henel.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi    dua
> Esensialist. Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
>    Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi. 

b)      Menurut    Ropke.
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. 

c)      Menurut pendapat di Indonesia.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.      Hirarki dan Tanggung Jawab. 
a)      Pengurus
·         Mengelola koperasi & usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
·         Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
·         Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya.
b)      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
·      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai. 
c)      Pengawas
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3.Pola Manajemen
Pola manajemen diantaranya yaitu sebaai berikut      :
a)    Menggunakan gaya manajemen yang      partisipatif.
b) Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c) Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
d) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.













BAB IV 

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

2. Koperasi sebagai badan usaha
 maka  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku sbb:
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
  • Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi 
Tujuan perusahaan koperasi :
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. 

Terdapat Key success factors dalam kegiatan usaha koperasi :
l  Status & motif anggota
l  Bidang usaha (bisnis)
l  Permodalan
l  Manajemen
l  Organisasi
l  Sistem pembagian keuntungan (SHU).

BABV

SISA HASIL USAHA

1. Pengertian SHU
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keerluan pendidikan perkoperasiaan dan keerluan koerasi sesuai dengan keputusan rapat anggota .

2.      Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 
Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
1.      SHU total kop.dalam satu tahun buku
2.      Bagian (%) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota Omzet usaha   per anggota
5.      Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
6.      Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota.

3.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
·         SHU anggota dibayar secara tunai.
4.       Pembagian SHU Per Anggota 
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
·         SHU anggota dibayar secara `tunai.  



BAB VI 
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 
Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

2.Pengertian    Manajemen
suatu roses erencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapain tujuan organisasi.

3.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning      (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Perangkat organisasi koperasi
A.    Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester.
Wewenang :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·         Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
·         Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran

B.     Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

C.     Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA .Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

D.    Manajer
peranan manajer koperasi, kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana dibidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·         Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·       Menetapkan struktur organisasi dan manajemn koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·     Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun penggantian pengurus.
·     Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.

E.     Pendekatan system pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
·         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

BAB VII 
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.Jenis Koperasi 
a. Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun1959
·         Koperasi Desa 
·         Koperasi Pertanian 
·         Koperasi Peternakan 
·         Koperasi Perikanan 
·         Koperasi Kerajinan/Industri 
·         Koperasi SimpanPinjam 
·         Koperasi Konsumsi 
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
      Koperasi pemakaian 
      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi 
       Koperasi Simpan Pinjam
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi 
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok 
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut : 
   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 
      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 
3. Bentuk Koperasi 
I. (Sesuai PP No. 60 Tahun1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu :
a. Koperasi     Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer 
b.Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat    Koperasi 
c. Koperasi     Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi. 
d. Koperasi    Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. 
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. 
4. Bentuk Koperasi (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959) 
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 
5.Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang. 
·         KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
 
BAB VIII 
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. 

Modal sendiri
       I.            Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. 
    II.            Simpanan wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. 
 III.            Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian.
 IV.            Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip    koperasi.         

Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.



b. Pinjaman dari Koperasi       Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. 
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha             koperasi.

d. Obligasi & Surat     Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam         modal.


BAB IX

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi 
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. motivasi ekonomi anggota sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya 
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun             normatif.  Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
3.Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan        koperasi
 Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan 
Ada dua factor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
>Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
>Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh             koperasi.





BAB X

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi
1.Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal saja. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya , meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya kita sebut ‘LA’ dengan input realisasi atau sesungguhnya kita sebut ‘LS’, jika LS < LA disebut Efisien, dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi mendai dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·         Manfaat ekonomi langsung (MEL), adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung dan diperoleh pada saaat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya .
·         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi , tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau             periode pelaporan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota. Dalam manfaat ini terdapat perhitungan dengan cara berikut :
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) BA
·         Bagi suatu Badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara        MEL = Efp + EfPK + Evs + EvPU METL = SHUA Efisiensi .
Perusahaan/Badan Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK)         :
                EvK     =  Realisasi SHUk + Realisasi MEL + Anggaran SHUk + Anggaran MEL = jika EvK > 1 , berarti efektif.

2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi(EvK)
Evk = Realisasi SHUk + Realisasi MEL + Anggaran SHUk + Anggaran MEL. jika Evk >, berarti Efektif.
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = SHU ×             100%
Contoh Modal Koperasi
Rp. 103.579.023 X 100%
Rp. 103.579. 023 = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sbb
Rentabilitas= SHU × 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.      518,428,769
Rp. 19.79        %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat. 

4.Analisis Laporan Koperasi

Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca
(2) perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


BAB XI 
PERANAN KOPERASI 
1.Peranan Koperasi Di berbagai Keadaan Persaingan 
A.    Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
 
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu:

Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistic competition), dan Oligopoli.

1.      Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan         sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna 
2.   Peranan Koperasi dalam Pasar Monopolistik
ciri-cirinya: 
·         Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·         Produkyang dihasilkan tidak homogeny 
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industry relative mudah
·         Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya .

3. Peranan Koperasi dalam Pasar Monopsoni 
    Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh     KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari  factor produksi.

4. Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing           mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. 

Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly      murni. Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
Terdapat banyak pembeli di pasar. Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
1.      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
2.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
3.      4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
4.      Adanya hambatan bagi pesaing baru.
5.      Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.

6.      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum

7.      Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly. Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok. Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

8.      Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan             konsumen 
·         Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang  menguasai pasar
·         Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga 


BAB XII 

PEMBANGUNAN KOPERASI

       I.            Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia ) 
A.    Kendala yang dihadapi masyarakat:
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi 
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi 
b. Apeksi
c. Psikomotor

B.     Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi:
a.       Ofisialisasi
b.      De-ofisialisasi 
c.       Otonomisasi 

C.     Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945. 

  II. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

Tahap I            : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.

Tahap II          : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, 
manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi     yang dikendalikan oleh pemerintah. 

TahapIII          : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
    1. Koqnisi
    2. Apeksi
    3. Psikomotor
Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

  1. Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.

  1. Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.

  1. Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :

a)      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
b)      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
c)      Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d)     Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
e)      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
f)       Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :

1.      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.










DAFTAR PUSTAKA


Komentar

  1. Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA-Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA

Laporan Keuangan Koperasi Per 01 Januari – 30 Juni 2015

Tugas softskill ke-4 - II. Soal dan jawaban